Minggu, 06 Juni 2010

No Comment








Kedudukan tato diatur oleh kepercayaan suku Mentawai, yang disebut Arat Sabulungan. Istilah ini berasal dari kata “sa” (koleksi), dan “bulung” (daun). Kumpulan daun yang disusun dalam sebuah lingkaran yang terbuat dari kelapa atau pucuk pohon sagu, yang diyakini memiliki kekuatan magis yang disebut “Kere” atau “Ketse”. Ini digunakan sebagai media untuk pemujaan terhadap “Tai Kabagat Koat” (Dewa Laut), “Tai Ka-leleu” (Dewa hutan dan gunung), dan “Tai Ka Manua” (Dewa awan).

“Arat Sabulungan” digunakan dalam setiap upacara, kelahiran, pernikahan, pengobatan, pindah rumah, dan tato. Ketika anak laki-laki memasuki masa pubertas, usia 11-12 tahun, tetua yang disebut Sikerei dan Rimata (kepala suku) akan bernegosiasi untuk menentukan
hari dan bulan pelaksanaan tato
:Proses pembuatan
Setelah itu, dipilihlah “Sipatiti” (artis tato). Sipatiti tidak didasarkan pada penunjukan jabatan publik, seperti dukun atau kepala suku, tetapi profesi laki-laki. Keahlian Sipatiti itu harus dibayar dengan seekor babi. Sebelum tato dilakukan, diatur Upacara pertama dipimpin oleh Sikerei di Puturukat (galeri milik sipatiti).
 



Tubuh anak laki-laki yang akan tato digambar dengan tongkat. Sketsa pada tubuh kemudian ditusuk dengan jarum kayu. Tubuh anak dipukul perlahan-lahan dengan tongkat kayu untuk memasukkan pewarna ke dalam lapisan kulit. Pewarna yang digunakan adalah campuran daun pisang dan arang tempurung kelapa

0 komentar:

 
Toggle Footer